Ngaku Jomblo,Padahal Beristri. Apakah Termasuk Talak?
NGAKU JOMBLO, PADAHAL BERISTRI. BAGAIMANA HUKUMNYA, APAKAH JATUH TALAK ? CONTOH KASUS Dalam suatu Kasus, sebagai contoh ada seorang Pria sebut saja Namanya Wahyudi adalah seseorang yang mengadu nasib di ibu kota dengan meninggalkan anak istrinya di desanya. Karena terlalu lama tidak pulang serta sudah memiliki kenalan wanita shalihah, ia akhirnya melamarnya dan mengajak untuk membina keluarga bersama. Namun sayangnya, saat ditanya tentang statusnya oleh calon mertua, ia mengaku bahwa statusnya masih jomblo dan belum beristri. Ia pun melangsungkan pernikahan dan hidup bahagia dengan pasangan barunya. Sementara istri dan anaknya di desa tidak mengetahui kabar beritanya sama sekali. PERTANYAANNYA : Apakah Pernyataan Wahyudi yang mengatakan bahwa ia tidak memiliki istri bias dikategorikan talak terhadap istrinya di desa? JAWABANNYA: Pernyataan itu bukan termasuk talak yang sharih ( jelas), tetapi bias disebut kinayah (talak yang tidak jelas...