Hukum Jual Beli Online

BOLEHKAH BERTRANSAKSI DENGAN SISTEM ONLINE?
Dewasa ini aktifitas jual beli bisa dilakukan lewat dunia maya, banyak aplikasi yang menyediakan layanan jual beli dengan cara online atau cukup dengan browsing di internet, kita bisa mendapatkan apasaja yang kita inginkan. Namun yang menjadi pokok permasalahnannya di dunia maya kita hanya dapat melihat foto dan spesifikasinya saja, Tidak dapat melihat secara langsung wujud barang yang sebenarnya. Tentunya setelah transaksi Deal dan pembayaran beres. Biasanya setelah barang diterima., kondisinya tak jauh beda dari spesifikasinya.




Lalu yang menjadi pertanyaannya adalah :  Apakah Boleh bertransaksi dengan sistem online tanpa tahu wujud barang yang hendak dibeli?

Jawabannya :  Menurut pendapat muqabil adzhar BOLEH jika spesifikasi disebutkan secara jelas. karena dengan demikian spekulasi (gharar )  yang menyebabkan transaksi tidak sah bisa dihindari. Karena pembeli jadi tahu akan kondisi barang yang hendak ia beli. Legalitas transaksi ini harus disertai hak khiyar (hak pilih untuk melanjutkan atau membatalkan transaksi ) ketika pembeli melihat barangnya. Dalam Hadits disebutkan :
عَنْ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَمَ قَالَ :« إِذَا تَبَايَعَ الرَّجُلَانِ فَكُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا بِالْحِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا وَ كَانَا جَمِيْعًا أَوْ يُخَيِّرْ أَحَدُهُمَا الاۤخَرَ, فَإِنْ خَيَّرَ أَحَدُهُمَا الْاۤخَرَ فَتَبَايَعَا عَلَى ذَلِكَ فَقَدْ وَجَبَ الْبَيْعُ, وَإِنْ تَفَرَّقَا بَعْدَ أَنْ تَبَايَعَا وَلَمْ يَتْرُكْ وَاحِدٌ مِنْهُمَا الْبَيْعَ فَقَدْ وَجَبَ الْبَيْعُ » مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ.
Artinya:
Ibnu Umar ra. Menceritakan bahwa Rasulullah SAW. Bersabda, “Jika dua orang berjual beli, maka masing-masingnya berhak khiyar, selama belum berpisah dan masih bersama-sama, atau salah seorang mereka membolehkan khiyar atas yang seorang. Jika salah seorang mereka pada mulanya menentukan hak khiyar atas yang lain, lalu mereka berjual atas dasar itu, maka jual belinya berlangsung. Tapi, jika keduanya telah berpisah sesudah berjual beli dan tidak seorang pun dari mereka meninggalkan barang yang diperjual belikan itu di tempat berjual beli, maka berjual belinya berlangsung (jadi). (1)

Demikian Jawaban dari persoalan Jual beli secara online. 


Referensi:  (1)Tim Kodifikasi ANFA' Purna Siswa MHM Pon.Pes Lirboyo kota Kediri, JABALKAT, Jilid I, (Kediri: ANFA' press, 2015),280




Komentar