Postingan
Menampilkan postingan dari 2019
Sindir Film The Santri...Ceramah Agama KH. Fudholi kini Hadir di Kampung...
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
HUKUM MENYELIPKAN BASMALAH,HADITS DAN AYAT ALQURAN PADA SURAT UNDANGAN PERNIKAHAN
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
BASMALAH PADA SURAT UNDANGAN PERNIKAHAN Resepsi pernikahan merupakan momen istimewa dalam kehidupan seseorang. demi kesuksesannya, segala hal dipersiapkan secara matang, termasuk hal - hal kecil seperti surat undangan. model dan desainnya dibuat sedemikian rupa sehingga elok dipandang mata. Tak jarang untuk memperindahnya, diselipkan untaian hadits, tulisan basmalah, atau ayat Qur'an. Pertanyaannya : Bagaimana hukum menyelipkan hadits, ayat al-Qur'an atau basmalah pada surat undangan? Jawaban: Pada dasarnya sunnah menulis basmalah pada sebuah surat berdasarkan sebuah hadits : بِسْمِ اللُه الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ مِفْتَاحُ كُلِّ كِتَابٍ "Bismillahirrahmanirrahim adalah pembuka setiap tulisan." (HR. Katib) Sedangkan penulisan basmalah, ayat al-Qur'an atau hadits pada undangan terkait dengan pemberiannya kepada orang lain diperinci sebagai berikut: 1. Jika Yakin atau ada dugaan bahwa undangan itu nantinya tidak aka...
Ngaku Jomblo,Padahal Beristri. Apakah Termasuk Talak?
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
NGAKU JOMBLO, PADAHAL BERISTRI. BAGAIMANA HUKUMNYA, APAKAH JATUH TALAK ? CONTOH KASUS Dalam suatu Kasus, sebagai contoh ada seorang Pria sebut saja Namanya Wahyudi adalah seseorang yang mengadu nasib di ibu kota dengan meninggalkan anak istrinya di desanya. Karena terlalu lama tidak pulang serta sudah memiliki kenalan wanita shalihah, ia akhirnya melamarnya dan mengajak untuk membina keluarga bersama. Namun sayangnya, saat ditanya tentang statusnya oleh calon mertua, ia mengaku bahwa statusnya masih jomblo dan belum beristri. Ia pun melangsungkan pernikahan dan hidup bahagia dengan pasangan barunya. Sementara istri dan anaknya di desa tidak mengetahui kabar beritanya sama sekali. PERTANYAANNYA : Apakah Pernyataan Wahyudi yang mengatakan bahwa ia tidak memiliki istri bias dikategorikan talak terhadap istrinya di desa? JAWABANNYA: Pernyataan itu bukan termasuk talak yang sharih ( jelas), tetapi bias disebut kinayah (talak yang tidak jelas...
Hukum Jual Beli Online
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
BOLEHKAH BERTRANSAKSI DENGAN SISTEM ONLINE? Dewasa ini aktifitas jual beli bisa dilakukan lewat dunia maya, banyak aplikasi yang menyediakan layanan jual beli dengan cara online atau cukup dengan browsing di internet, kita bisa mendapatkan apasaja yang kita inginkan. Namun yang menjadi pokok permasalahnannya di dunia maya kita hanya dapat melihat foto dan spesifikasinya saja, Tidak dapat melihat secara langsung wujud barang yang sebenarnya. Tentunya setelah transaksi Deal dan pembayaran beres. Biasanya setelah barang diterima., kondisinya tak jauh beda dari spesifikasinya. Lalu yang menjadi pertanyaannya adalah : Apakah Boleh bertransaksi dengan sistem online tanpa tahu wujud barang yang hendak dibeli? Jawabannya : Menurut pendapat muqabil adzhar BOLEH jika spesifikasi disebutkan secara jelas. karena dengan demikian spekulasi ( gharar ) yang menyebabkan transaksi tidak sah bisa dihindari. Karena pembeli jadi tahu akan kon...