Ngaku Jomblo,Padahal Beristri. Apakah Termasuk Talak?
CONTOH KASUS
Dalam suatu Kasus, sebagai contoh ada seorang Pria sebut saja
Namanya Wahyudi adalah seseorang yang mengadu nasib di ibu kota dengan
meninggalkan anak istrinya di desanya. Karena terlalu lama tidak pulang serta
sudah memiliki kenalan wanita shalihah, ia akhirnya melamarnya dan mengajak
untuk membina keluarga bersama. Namun sayangnya, saat ditanya tentang statusnya
oleh calon mertua, ia mengaku bahwa statusnya masih jomblo dan belum beristri. Ia
pun melangsungkan pernikahan dan hidup bahagia dengan pasangan barunya. Sementara
istri dan anaknya di desa tidak mengetahui kabar beritanya sama sekali.
PERTANYAANNYA :
Apakah Pernyataan Wahyudi yang mengatakan bahwa ia tidak memiliki
istri bias dikategorikan talak terhadap istrinya di desa?
JAWABANNYA:
Pernyataan itu bukan termasuk talak yang sharih (jelas),
tetapi bias disebut kinayah (talak yang tidak jelas). Sehingga jatuh
atau tidaknya talak pada istri di desa tergantung atas niatnya. Bila ia memang
berniat mentalak istrinya, maka jatuh talak. Bila tidak berniat, maka tidak
jatuh talak sebagaimana sabna nabi :
اِنَّمَا الْاعْمَالُ بِالنِّيَاتِ وَاِنَّمَالِكُلِّ المْرِئِ مَّانَوَى
(رواه البخاري)
“ Keabsahan amal tergantung
niatnya, dan bagi setiap orang apa yang ia niatkan”.(HB. Bukhari).
Itulah jawaban dari persoala yang
sering terjadi di masyarakat kita . Semoga dapat memberikan pencerahan untuk
kita semua mengenai problematika yang sedang kita hadapi saat ini.
Referensi:
بستان الأحيار محتصر نيل الأوطار(458\4)
قلت :
والراجح آن رجل أذا حرم زوجته فهو عل نيته , فان نوى ظهارا فهو ظهار وان نوى طلاقا
فهو طلاق لقوله { اِنَّمَا الْاعْمَالُ بِالنِّيَاتِ وَاِنَّمَالِكُلِّ المْرِئِ مَّانَوَى}
وان لم ينو طهارا ولا طلاقا فهو يمين والله اعلم
Tim Kodifikasi ANFA’ Purna Siswa
MHM Pon.Pes. Lirboyo Kota Kediri “JABALKAT (Jawaban Broblematika Masyarakat).”Jilid
2, (Kediri:NFA’press,2015),15-16

I like it
BalasHapus